Pemprov Jatim Kucurkan Rp224,21 Miliar untuk Insentif Pajak Kendaraan Bermotor 

Lukman Hakim
Pemprov Jatim memberikan insentif sebesar Rp224,21 miliar selama program pemutihan pajak PKB. (ilustrasi).

SURABAYA, iNews.id - Program pemutihanpajakkendaraan bermotor (PKB) dan pembebasan pembayaran pajak bagi angkutan mikrolet dan ojek online resmi berakhir. Sebanyak 3.657.177 objek pajak tercatat dalam program tersebut. 

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengatakan, dari dua program insentif pajak tersebut, Pemprov Jatim telah memberikan insentif PKB sebesar Rp224,21 miliar. Program pemutihan pajak kendaraan dimulai sejak 1 April 2022. Sedangkan pembebasan pokok pajak kendaraan untuk mikrolet dan ojol dimulai sejak 19 September 2022. 

"Sampai ditutup tanggal 15 Desember 2022, program kami telah dimanfaatkan oleh 3.674.753 wajib pajak, dan insentif yang telah diberikan Pemprov Jatim adalah Rp224,21 miliar," kata Gubernur Jatim, khofifah Indar Parawansa, Rabu (21/12/2022). 

Secara rinci, untuk kebijakan pemutihan pajak telah dimanfaatkan oleh 3.657.177 objek pajak. Dengan total insentif yang diberikan Pemprov Jatim adalah sebesar Rp220,51 miliar.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

57 tahun lalu

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

57 tahun lalu

Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak di Bandung Terjaring Operasi Gabungan

57 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal