MALANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengimbau sekolah di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. Imbauan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek).
"Sesuai dengan SE (PTM 50 persen). Jika kabupaten kota masuk level 2, maka 50 persen kapasitas kelas bisa dipergunakan," ucap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa usai meninjau RSL Idjen Boulevard Malang, Sabtu (5/2/2022).
Mantan menteri sosial ini menerangkan, pada SE Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 terdapat perbedaan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri.
Menurutnya, salah satu perbedaan yang tertuang pada SE Mendikbudristek tersebut yakni jika sebelumnya pelaksanaan PTM bersifat wajib. Namun untuk kali ini di surat edaran terbaru, para orang tua akan menentukan apakah anak-anak mereka diperbolehkan untuk mengikuti PTM.
"Kalau dulu, sifatnya wajib PTM. Sekarang, orang tua yang akan menentukan anak mereka diizinkan masuk PTM, atau hanya mengikuti pembelajaran jarak jauh atau daring," katanya.