SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) membantu memulangkan jenazah tenaga kerja Indonesia (TKI) atau buruh migran Siti Musrofin dari Malaysia. Perempuan asal Blitar ini diketahui meninggal di Pinang Hospital Malaysia, Minggu (24/2/2019).
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Jatim Aries Agung Paewai mengatakan, pemulangan jenazahnya bekerja sama dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia karena statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Almarhumah Siti Musrofin diketahui bekerja dengan status nondokumen atau prosedural (TKI illegal).
"Yang bersangkutan baru sekitar empat bulan di Malaysia dan meninggal karena penyakit tipes dan diabetes," katanya di Surabaya, Senin (25/2/2019).
Aries menambahkan, berdasarkan kewenangan Pemprov Jatim melaui satgas Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Disnakertrans Provinsi Jatim. Bantuan ini dilakukan sejak di Bandara Juanda untuk mengeluarkan kargo jenazah dan mengantarnya melalui ambulans gratis ke daerah asalnya di Desa Bacem Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.
Dengan tingginya kasus TKI illegal, Aries mengimbau masyarakat yang ingin berangkat dan bekerja ke luar negeri agar melakukannya secara prosedural. Apalagi, Pemprov Jatim telah menyediakan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Layanan Informasi dan Konsultasi (simPADU-PMI http://p3tki-jatim.go.id) yang dikelola Disnakertransduk Jatim.