Pemkot Surabaya Wajibkan Pendatang Lapor RT dan RW, Ini Alasannya 

Aan Haryono
Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Agus Sonhaji. (istimewa).

Agus lantas menjabarkan persyaratan yang diperlukan bagi warga perantauan untuk melaporkan diri sebagai penduduk non-permanen. Pertama adalah dengan membawa KTP-el atau KK. Dan kedua, yakni melampirkan Surat Pernyataan tidak keberatan penggunaan alamat dalam dokumen kependudukan dari pemilik rumah.

"Surat Pernyataan itu diketahui oleh Ketua RT, Ketua RW dan/atau pengelola/ manajemen apartemen, rumah susun atau sejenisnya, apabila alamat tinggal baru bukan merupakan milik pemohon," katanya.

Di samping itu, warga perantauan yang tinggal di Kota Surabaya, juga dapat melengkapi syarat pelaporan dengan sejumlah dokumen pendukung lainnya. Seperti di antaranya, surat tugas, surat keterangan dari instansi pendidikan dan surat keterangan dari instansi atau perusahaan. "Selain itu juga bisa (dilengkapi) dengan surat keterangan berobat dan surat pengantar dari RT/RW," ujarnya.

Setelah melakukan pelaporan kepada Ketua RT/RW setempat, Agus menyebutkan, bahwa dalam Pasal 40 Perda Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2019 dijelaskan, jika setiap penduduk non-permanen akan mendapatkan bukti pendataan. "Bukti pendataan penduduk non-permanen tersebut diterbitkan oleh Dispendukcapil Surabaya dan bukti tersebut wajib dibawa saat berpergian," katanya.

Apabila tidak membawa bukti pendataan, warga non-permanen akan dikenakan sanksi administratif berupa denda Rp100.000. Besaran sanksi administratif ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Perda Kota Surabaya No 6 Tahun 2019. "Sedangkan bagi penduduk non-permanen yang tidak melaporkan diri akan dikenai denda administratif Rp500.000, mengacu pada Pasal 107 ayat 3," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap Fakta Baru Wanita di Surabaya Sekap Calon Mertua, Foya-Foya di Hotel Mewah 6 Bulan

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sedan Ditumpangi Ibu dan Anak Tercebur ke Sungai

57 tahun lalu

Kecelakaan di Surabaya, Mobil Sepasang Kekasih Terjun dari Flyover Gubeng

57 tahun lalu

Eksekusi Rumah Mewah Rp5 Miliar di Surabaya Ricuh, Juru Sita Jebol Paksa Pintu

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal