Pemkot Klaim Sampah Plastik di Surabaya Berkurang 2 Ton per Hari gegara Ada Perwali

Antara
Petugas membersihkan tumpukan sampah di Sungai Kalianak, Surabaya. (Foto: Antara)

SURABAYA, iNews.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya menyebut sampah plastik di Kota Pahlawan, Jawa Timur (Jatim), berkurang dua ton setiap hari. Hal ini tak terlepas dari Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik yang berlaku mulai 9 Maret 2022 lalu.

"Setelah Perwali diterbitkan, konsumsi sampah plastik di Kota Pahlawan berkurang sekitar dua ton setiap hari," kata Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, dalam keterangannya, Jumat (9/6/2023).

Menurut dia, kontribusi pengurangan konsumsi sampah plastik tersebut didominasi oleh toko swalayan dan pasar modern.

"Setiap hari untuk plastik itu berkurangnya dua ton. Hal itu dikarenakan toko modern dan pasar modern sudah tidak menggunakan kantong plastik lagi. Jadi, kami hitung kebutuhan plastik mereka itu sekitar dua ton," ujarnya.

Hebi menjelaskan, larangan menggunakan kantong plastik tak hanya berlaku di toko swalayan dan pasar modern saja, melainkan juga di pasar rakyat.

"Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," ucapnya.

Hebi mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemkot Surabaya mendukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait regulasi penghentian penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai pada akhir 2029 nanti.

Seperti penghentian penggunaan steorofoam sebagai kemasan makan, sedotan plastik, kantong plastik, kemasan multilayer, maupun kemasan berukuran kecil.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Terapkan WFH Setiap Jumat, ASN Diawasi Ketat Wajib Penuhi Kinerja

57 tahun lalu

Siap-Siap! Pendatang Mengadu Nasib Tanpa Pekerjaan di Surabaya bisa Dipulangkan

57 tahun lalu

Pemkot Surabaya Bentuk Satgas Penindakan Premanisme-Mafia Tanah usai Kasus Nenek Elina

57 tahun lalu

Cegah Tawuran, Surabaya Berlakukan Jam Malam Anak di Bawah 18 Tahun

57 tahun lalu

Kasus Gratifikasi Rp3,6 Miliar, Begini Modus Mantan Pejabat Pemkot Surabaya Alihkan Dana

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal