SURABAYA iNews.id – Menjelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Surabaya, Jawa Timur (Jatim), polisi menemukan empat botol minuman keras (miras) di salah satu mobil yang berasal dari luar kota. Pemilik lantas diamankan ke pos polisi dan diperiksa identitas, kelengkapan surat kendaraan dan dokumen perjalanan.
Petugas Satuan Lalu Lintas Polda Jatim mengamankan pemilik mobil tersebut saat masuk check point pintu masuk Bundaran Waru, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (27/4/2020) malam. Pintu masuk ini memang yang paling banyak dijadikan akses strategis Kota Surabaya.
Selain memeriksa identitas pengendara dan kelengkapan surat kendaraan, petugas juga tetap mengimbau agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak. Selain itu, pengemudi dari luar daerah yang tidak punya kepentingan dan tidak memiliki surat tugas, diminta putar balik.
Terhadap para pengemudi dan penumpang, semua menjalani pengecekan suhu badan. Sementara itu bagi kendaraan roda dua juga dilarang berboncengan kecuali masih satu keluarga. Termasuk pengemudi ojek online, hanya diperbolehkan mengangkut barang dan bukan penumpang.
Sedangkan yang diperbolehkan masuk ke Kota Surabaya yakni mereka yang berkepentingan di urusan energi, telekomunikasi, logistik, kesehatan dan ekonomi perdagangan. Bagi mereka yang dapat menunjukkan surat tugas dari perusahaan, tetap diperbolehkan masuk kota.