Analis Kebijakan Korlantas Polri, Kombespol Eko Kristianto mengatakan untuk yang kendaraan yang berasal dari luar pulau yang akan masuk ke Jawa sudah diminta putar balik. Seharusnya aparat kepolisian di wilayah juga sudah menerapkan hal tersebut.
“Namun sulit juga hal tersebut, karena misalnya warga Surabaya bekerja di Sidoarjo atau sebaliknya. Namun yang pasti pemeriksaan suhu harus efektif. Begitu ada yang suhunya di atas normal, langsung karantina,” katanya, Senin (27/4/2020) malam.
Diketahui ada 13 titik pintu masuk Kota Surabaya, 20 titik masuk Sidoarjo dan 48 titik masuk Gresik. Sementara terkait sanksi tegas bagi mereka yang melanggar PSBB akan mulai efektif per 7 Mei 2020 sesuai dengan UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan.