Pembobol Rekening Nasabah BCA Diminta Kembalikan Rp320 Juta dalam Seminggu, Ini Jawabannya

Hari Tambayong
Rizky Agustian
Dalang pembobolan rekening nasabah BCA, Mohammad Thoha, diminta untuk mengembalikan Rp320 juta dalam seminggu. Apa tanggapannya? (Foto: Hari Tambayong)

Diketahui, Mohammad Thoha, dituntut empat tahun penjara. Sementara tukang becak sekaligus eksekutor pembobolan rekening, Setu, dituntut satu tahun penjara. 

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari. "Menuntut terdakwa Mohammad Thoha dengan pidana penjara empat tahun penjara," katanya. 

Tuntutan itu dijatuhkan karena akibat persekongkolan itu, korban Muin Zachry menderita kerugian hingga Rp320 juta. 
Sementara itu, tuntutan terhadap Setu jauh lebih ringan karena dia hanya orang suruhan. Pertimbangan lainnya, Setu juga sudah lanjut usia (lansia). 

Pada persidangan itu kedua terdakwa dituntut dengan pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda DIY Sebut Kerugian akibat Kericuhan saat Aksi Massa Capai Rp28 Miliar

57 tahun lalu

Perempuan Muda di OKU Timur Tertipu Polisi Gadungan, Rugi sampai Rp50 Juta

57 tahun lalu

Polda NTB Tangkap 2 Tersangka Investasi Bodong dengan Korban 7.200 Orang dan Kerugian Rp150 Miliar

57 tahun lalu

Kerugian Kebakaran Gunung Bromo gegara Flare Pasangan Prewedding Capai Rp5,4 Miliar

57 tahun lalu

Tempat Pengolahan Ikan Asin di Citepus Sukabumi Terbakar, Pemilik Rugi Puluhan Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal