“Jika memang anggaran kita yang tidak mampu, maka pemprov harus mencari terobosan lain seperti sharing dengan kabupaten/kota,” katanya.
Catatan berikutnya tentang urusan pendidikan wajib di pondok pesantren agar tetap dibiayai APBD setiap tahunnya. Lalu terkait dengan Sharing penerima bantuan Iuran Nasional bagi warga miskin yang tedata dalam Data Terpadu. Kemudian tentang ketahanan pascapandemi atau pemilihan ekonomi.
“Kami ingin perencanaan tersebut dapat diterjemahkan secara tepat dalam program di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujarnya.
Catatan Banggar lainnya yakni tentang Perpres 33/2020 tentang keuangan regional. “Apakah tim anggaran pemprov Jatim telah menyiapkan langkah dalam penyusunan APBD 2021 terkait perubahan kebijakan pemerintah pusat itu,” katanya.
Diketahui, struktur RAPBD Jatim 2021 sebagaimana disampaikan Gubernur Khofifah dalam nota keuangan ada tiga kebijakan, yakni Total Pendapatan Daerah sebesar Rp 30,74 triliun, Belanja Daerah Rp32,4 Triliun dan Pembiayaan Daerah Netto Rp1,65 Triliun.
Dari jumlah tersebut jika diuraikan dari segi belanja perangkat daerah, maka efektif proyeksi belanja RAPBD 2021 yakni Rp22,93 triliun. Dari jumlah tersebut diketahui bahwa untuk urusan belanja pendidikan Rp11,86 triliun (51,74 persen), kesehatan Rp4,47 triliun (19.52 persen), infrastruktur Rp1,86 triliun (8,13 persen), ekonomi Rp1,57 triliun (6,87 persen), pemerintahan Rp2,19 triliun, Sosial Rp952,3 miliar (4,15 persen).