Pelanggar Lalin di Gresik Dibekuk Polisi karena Bawa 0,33 Gram Sabu

Ashadi Iksan
Tersangka diamankan petugas di Mapolsek Gresik Kota sambil menunjukan barang bukti satu poket sabu. (Foto: SINDOnews/Ashadi Iksan)

"Ternyata kecurigaan kami terjawab, yang bersangkutan kedapatan membawa sabu di dalam saku celananya," kata Kapolsek Gresik Kota, AKP Inggit, Rabu (9/9/2020).

Sabu seberat 0,33 gram itu disita sebagai barang bukti. Polisi juga mengamankan satu unit handphone milik pelaku.

Setelah dicek, terdapat bukti percakapan mengenai transaksi barang haram itu. Pelak lantas diamankan ke Mapolsek setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah diinterogasi, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Tersangka sudah kami tahan, kasus ini masih dalam pengembangan," katanya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal