SURABAYA, iNews.id – Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDI Perjuangan (PDIP) Kota Surabaya meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya transparan terkait penundaan tes kesehatan pasangan bakal calon (balon) kepala daerah Machfud Arifin-Mujiaman. Menurut PDIP, penjelasan KPU perlu untuk meminimalisasi prasangka negatif.
“Ini maksudnya apa? Semua sudah ditetapkan di peraturan bahwa tes kesehatan tanggal sekian, kok tiba-tiba ada gelombang kedua. Ini seolah-olah ada diskriminasi,” ujar Ketua Bappilu DPC PDIP Surabaya, Anas Karno, Rabu (9/9/2020).
Anas mengatakan, balon Eri Cahyadi-Armuji sudah mengikuti tes kesehatan sesuai peraturan KPU, yakni Senin (7/9/2020) sampai Rabu (9/9/2020). Namun, hal itu tidak dilakukan oleh balon Machfud-Mujiman, keduanya hanya ikut tes kesehatan di hari pertama.
Anas mengatakan, kehadiran balon kepala daerah dalam pemeriksaan kesehatan merupakan kewajiban yang harus dipatuhi. Hal itu sesuai ketentuan Tata Laksana Pemeriksaan Kesehatan dalam Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020.
Terkait alasan penundaan jadwal pemeriksaan kesehatan, menutur Anas, telah diatur di Peraturan KPU RI 10/2020 maupun Keputusan Ketua KPU 412/Pl.02.2-Kpt/06/KPU/IX/2020. Aturan itu menyebutkan, jika ada bakal calon positif Covid-19, diharuskan menjalani isolasi selama 14 hari, kemudian dites swab ulang sampai hasilnya negatif