Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 

Lukman Hakim
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (istimewa)

Dia menambahkan, jika tingkat paparan COVID-19 ini dinilai cukup tinggi berdasarkan hasil swab tersebut, nantinya pihak PN Surabaya bakal berkoordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif. 

"Antara lain mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktivitas pelayanan publik di PN Surabaya," katanya. 

Meski begitu, pelayanan  secara terbatas tetap berjalan di setiap bidang urusan. Pelimpahan perkara tetap berjalan. Tapi, dia mengimbau masyarakat untuk sementara waktu tidak berkunjung ke PN Surabaya. 

"Bagi yang hendak berunjuk rasa, kita imbau Polri lebih bijaksana dalam memberikan izin, guna meminimalisasi penyebaran virus,” ujarnya.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal