Patuhi PPKM, PN Surabaya Tunda Agenda Sidang sampai 25 Januari 

Lukman Hakim
Kantor Pengadilan Negeri Surabaya (istimewa)

SURABAYA, iNesw.id - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menunda semua agenda persiangan hingga 25 Januari mendatang. Kebijakan itu dilakukan menyusul adanya Penerapan Pembatasan Kegiatan asyarakat (PPKM). 

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 188/7/KPTS/013/2021 tentang PPKM, semua kegiatan dibatasi, mulai dari ruang publik hingga perkantoran. PPKM tersebut berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 11 Januari hingga 25 Januari mendatang. 

"Karena alasan itu, semua persidangan ditunda, kecuali perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas,” kata Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting, Rabu (13/1/2021). 

Tak hanya itu, PN Surabaya juga berkoordinasi dengan Pemkot Surabaya guna menggelar tes swab antigen bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkup pengadilan. Tes swab akan dilakukan hari ini. Tujuannya untuk mengetahui sejauh mana tingkat penyebaran Covid-19 di pengadilan. 

"Belakangan telah diketahui beberapa ASN dan hakim telah dinyatakan positif terpapar Covid-19,” ujarnya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bos Penerbit Musik Divonis 1 Tahun 11 Bulan Penjara Kasus Kekerasan Seksual

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap di Persidangan, 17 Terdakwa Aniaya Prada Lucky Bergantian secara Maraton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal