MOJOKERTO, iNews.id - Pasangan kekasih berinisial SG (19) dan DF (19), yang nekat aborsi, terancam penjara 10 tahun. Sejoli ini tega menggugurkan janin hasil hubungan keduanya karena SG yang baru bekerja takut dipecat dari tempatnya bekerja.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto, AKP Rohmawati Laila mengatakan, akibat perbuatannya DF dan SG akan dikenakan pasal 194 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 346 dan pasal 348 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 10 tahun penjara," kata Laila, Rabu (3/3/2021).
Praktik aborsi yang dilakukan pasangan kekasih ini terkuak saat petugas melakukan razia kamar kos pada Jumat (5/2/2021) malam. Ketika itu, petugas menggeledah kamar kos DF, di Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
"Saat pemeriksaan, petugas mendapati sebuah foto janin bayi pada ponsel yang dibawa DF. Setelah ditanya dan kami interogasi, dia mengakui telah melakukan aborsi dengan pacarnya," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Deddy Supriyadi, Rabu (3/3/2021).
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian menggeledah kamar rumah DF di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Di lokasi tersebut, polisi mendapati sisa obat-obatan berupa lima butir tablet merek Misoprostol, empat butir pil warna putih, serta dua kapsul OMPRZ.