Pakar Hukum Sebut Hasil Pilkada Berpotensi Dibatalkan MK bila DPR Ngotot Sahkan Revisi UU

Avirista Midaada
Massa mahasiswa dan masyarakat sipil di Malang demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada (Avirista Midaada / MPI)

Dia meminta DPR RI dan KPU legowo, bila tak ingin hal itu terjadi. Apalagi secara peraturan di putusan MK Nomor 70 ditegaskan bila pilkada serentak digelar dan ada masyarakat yang mengajukan sengketa pilkada, rekomendasi pemungutan suara ulang akan diberikan.

Hal itu disebut Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB) tentu akan memakan waktu lama dan menguras anggaran. Apalagi ada beberapa daerah yang kepala daerahnya sudah diisi penjabat kepala daerah.

"(Pembatalan hasil Pilkada dan diulang seluruhnya) Sangat memungkinkan, bahkan di keputusan 70, MK sudah memperingatkan hal tersebut, kalau misalnya pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa usia sejak penetapan calon tidak dilaksanakan, maka pada saat perselisihan hasil pemilu, MK bisa membatalkan pelaksanaan pilkada," katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadi Pembicara TALKVO 2025, Wali Kota Kediri Tekankan Pentingnya Advokasi

57 tahun lalu

Putusan MK Soal Lembaga Independen Pengawasan ASN, Mensesneg: Kami Belum Terima Salinan

57 tahun lalu

Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada Boven Digoel

57 tahun lalu

Kuasa Hukum Yakin Rony Omba-Marlinus Tetap Dilantik Jadi Bupati-Wakil Bupati Boven Digoel

57 tahun lalu

Heboh Pengibar Bendera One Piece Ditangkap, Guru Besar Hukum UB: Berlebihan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal