Oknum Nakes PPPK Terancam Sanksi usai Selundupkan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

iNews TV
Oknum tenaga kesehatan PPPK ditangkap petugas Lapas Lumajang karena kedapatan membawa 240 butir pil koplo yang disembunyikan dalam kemaluan. (Foto: iNews)

Kejadian ini sangat disayangkan mengingat pelaku adalah seorang Aparatur Sipil Negara dengan status PPPK yang bekerja di instansi kesehatan. Kini, selain terancam hukuman pidana, EA juga terancam kehilangan pekerjaannya sebagai tenaga medis.

Untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut, petugas Lapas telah menyerahkan pelaku beserta barang bukti ratusan butir pil koplo tersebut ke Satreskoba Polres Lumajang.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Nakes PPPK di Lumajang Nekat Sembunyikan 240 Pil Koplo dalam Kemaluan

57 tahun lalu

3 Warga Aceh Korban Banjir Nekat Selundupkan Sabu 122 Kg di Bawah 8 Ton Jengkol

57 tahun lalu

Janda di Probolinggo Tewas Dicekoki Kekasih dengan Obat Kuat Ternyata Pil Koplo

57 tahun lalu

Edarkan Ribuan Butir Pil Koplo, 2 Pemuda di Rembang Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Ratusan Pil Koplo, Modus Disembunyikan di Celana Dalam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal