Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 100 Perusahaan Dilaporkan Kejaksaan 

Ali Masduki
Penyerahkan surat kuasa khusus (SKK) di Gedung Kejaksaan Negeri Surabaya, Jalan Raya Sukomanunggal Jaya No.1, Kota Surabaya. (Foto: Sindonews/Ali Masduki).

SURABAYA, iNews.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Surabaya menyerahkan berkas Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada kejaksaan Kota Surabaya. Berkas tersebut berisi daftar 100 perusahaan yang nunggak iuran. 

Penyerahan SKK tersebut juga sekaligus laporan atas banyaknya perusahaan yang membandel, tidak membayar iuran sebagaimana mestinya. 

"Harapan kita dengan diserahkannya SKK tersebut perusahaan bisa segera membayarkan tunggakan masing-masing perusahaan," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo, Guguk Heru Triyoko, usai menyerahkan SKK di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (27/5/2021).

Guguk menjelasakan, dari 100 perusahaan menunggak iuran jumlah piutang iuran kurang lebih sebanyak Rp3.931.174.918,62. Padahal pembayaran ini adalah hak dari pekerja dan berhubungan dengan jaminan sosial para tenaga kerja.

"Oleh karena itu, kami menyerahkan kepada kejaksaan sesuai dengan tupoksi Kejaksaan untuk membantu kami Dan kami ucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Surabaya umumnya Kejaksaan seluruh Indonesia," katanya. 

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Oknum ASN Kejaksaan di Maluku Jadi Tersangka Penipuan dan Penggelapan

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Legislator Perindo Fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 Takmir Masjid dan Gereja di Mimika

57 tahun lalu

31 Perusahaan Diduga Penyebab Bencana Sumatera: 9 di Aceh, 8 di Sumut dan 14 di Sumbar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal