Nenek Penjual Labu Laporkan Bank di Jombang usai Utang Rp500 Ribu Jadi Rp70 Juta

iNews TV
Nenek Ngatini, penjual labu didampingi kuasa hukumnya saat melaporkan kasus dugaan kecurangan oleh bank milik Pemkab Jombang hingga utang Rp500.000 membengkak jadi Rp70 juta. (Foto: iNews)

JOMBANG, iNews.idNenek Ngatini (69), penjual labu asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, resmi melaporkan bank milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ke polisi.

Didampingi kuasa hukumnya, Nenek Ngatini yang menyandang status buta huruf menduga telah menjadi korban kecurangan oknum perbankan tersebut hingga  utang kecilnya yang semula hanya Rp500.000 membengkak menjadi Rp70 juta. Tak hanya itu, Ngatini juga terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya. 

Kuasa hukum korban, Adang Dwi Widagdo menegaskan, ada indikasi kuat pemanfaatan kondisi kliennya yang buta huruf oleh oknum perbankan tersebut untuk melakukan kecurangan penandatanganan dokumen fiktif. 

"Klien kami ini buta huruf, tidak bisa membaca dan menulis. Kami menduga kuat ada unsur kejahatan korporasi dan manipulasi data administrasi yang dilakukan oleh oknum pihak bank yang sangat merugikan rakyat kecil seperti Ibu Ngatini," kata Adang Dwi Widagdo, Selasa (7/7/2026). 

Melalui laporan resmi ke Polres Jombang ini, tim kuasa hukum mendesak penyidik Satreskrim untuk mengusut tuntas aliran dana dan memeriksa oknum pejabat bank terkait guna mengungkap praktik dugaan mafia perbankan yang menyasar masyarakat prasejahtera di Jombang.

Kronologi Awal Pinjaman Nenek Ngatini

Kasus dugaan penipuan dan manipulasi data ini bermula saat Ngatini mengajukan pinjaman resmi ke bank tersebut. Berdasarkan pengakuannya, dia hanya pernah melakukan dua kali transaksi pinjaman. Pertama, senilai Rp25 juta dengan agunan (jaminan) sertifikat tanah atas nama Sukarman, suaminya. Pinjaman kedua, senilai Rp500.000 dengan jaminan BPKB sepeda motor miliknya. 

Seiring berjalannya waktu, pihak bank memberi tahu Ngatini bahwa sepeda motornya yang sudah tua dinilai tidak layak lagi menjadi jaminan. Pihak bank meminta Ngatini melunasi utang Rp500.000 tersebut untuk mengambil BPKB-nya. 

Karena tidak memegang uang tunai untuk pelunasan, Ngatini akhirnya menuruti permintaan bank untuk mengganti jaminan BPKB tersebut dengan sertifikat tanah atas nama Joko Purwanto, putranya.

Syok Terima Surat Sita dari Pengadilan

Bak disambar petir di siang bolong, masalah besar muncul ketika Ngatini yang kesulitan mencicil kemudian mendapatkan surat panggilan dari Pengadilan Negeri setempat terkait rencana proses eksekusi penyitanaan tanah miliknya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan 2 Motor Adu Banteng di Jombang, 3 Luka-Luka Tercebur ke Sungai

57 tahun lalu

Kasus Nenek Ngatini Penjual Labu Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, DPRD Jombang Turun Tangan

57 tahun lalu

Kisah Pilu Nenek Penjual Labu di Jombang, Utang Rp500 Ribu Bengkak Jadi Rp70 Juta, Ini Faktanya

57 tahun lalu

Nekat Curi Ban Truk Pengangkut Elpiji, Pemuda di Jombang Babak Belur Diamuk Massa

57 tahun lalu

Kena PHK, 1.000 Buruh Pabrik Demo di Kantor Bupati Jombang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal