Nekat Ubah Hutan jadi Lahan Kentang dan Kubis, Kades di Bondowoso Jadi Tersangka

Riski Amirul Ahmad
Hutan yang kini berubah jadi lahan pertanian di Kawasan Ijen, Bondowoso, Jatim. (Foto: iNews/Riski Amirul Ahmad)

BONDOWOSO, iNews.id – Seorang kepala desa di Bondowoso, Jawa Timur (Jatim) ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan hutan di kawasan Pegunungan Ijen. Polisi masih mendalami kasus karena diduga ada keterlibatan petugas penjaga hutan.

Sutiono (50), Kepala Desa Jampit, Kecamatan Ijen, Kabupaten Bondowoso ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan alih fungsi hutan lindung. Lahan yang seharusnya menjadi hutan lindung berubah menjadi lahan pertanian sayur-mayur.

Penangkapan tersangka bermula dari bencana banjir bandang yang terjadi pada bulan Januari 2020 lalu. Air bah bercampur lumpur ini mengalir deras dari arah Gunung Suket menuju permukiman warga di Desa Sempol dan Desa Kalianyar.

Polisi lantas menyelidiki penyebab terjadinya bencana ini dan menemukan adanya alih fungsi hutan lindung menjadi lahan pertanian kubis dan kentang. Selanjutnya polisi menetapkan Sutiono yang juga Ketua Lembaga Masyarakat Desa Hutan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Jamal mengatakan dari hasil penyidikan, Sutiono terbukti telah membuka lahan hutan milik Perhutani KPH bondowoso sejak Oktober 2019. Titiknya berada di petak 101-1 dan petak 101-5 RPH Dataran Ijen BKPH Sukosari seluas 5,57 hektare.

“Tersangka diduga melakukan kegiatan perkebunan tanpa hak dna menggunakan kawasan hutan lindung untuk aktivitas teresbut,” katanya, Jumat (24/4/2020).

Pembukaan area hutan tersebut mengatasnamakan LMDH yang kemudian dimanfaatkan secara pribadi untuk ditanami kentang dan kubis. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 92 ayat 1 junto pasal 17 ayat 2 Undang-Undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan serta pasal 78 junto pasal 50 Undang-Undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

57 tahun lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal