Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Dia ditahan terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Suheri ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK Kaveling C1 (Gedung KPK lama).

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR (Suheri Terta)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Suheri dilakukan untuk 20 hari ke depan atau 5-24 April 2020.

"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
18 hari lalu

Profil Bupati Langkat Syah Afandin yang Diduga Terjerat OTT KPK di Sumut

27 hari lalu

TASPEN Apresiasi Pengembalian Dana Hasil Rampasan Negara Rp153,6 Miliar dari KPK

2 bulan lalu

Tahanan KPK Salat Iduladha di Gedung Merah Putih, Ada Gus Yaqut hingga Sudewo

3 bulan lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal