Kasus Alih Fungsi Hutan, KPK Tahan Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta

Riezky Maulana
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta. Dia ditahan terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Suheri ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Cabang KPK yang terletak di Gedung KPK Kaveling C1 (Gedung KPK lama).

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR (Suheri Terta)," ujar Ali Fikri di Jakarta, Minggu (5/4/2020).

Dia menuturkan, penahanan terhadap Suheri dilakukan untuk 20 hari ke depan atau 5-24 April 2020.

"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

Rumah Eks Menteri LHK Siti Nurbaya Digeledah Kejagung, Ini Barang Bukti yang Disita

Nasional
25 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
2 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
2 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal