JAKARTA, iNews.id – Anggota DPRD Malang dari Fraksi NasDem, Mohammad Fadli, dipecat dari keanggotaan partai menyusul penetapan statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan korupsi pengesahan APBD-Perubahan tahun 2015.
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Media dan Komunikasi Publik, Willy Aditya mengatakan, surat pemberhentian sebagai kader NasDem tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate, pada Selasa (4/9/2018). Dengan Surat Keputusan tersebut, maka Mohammad Fadli yang menjadi Anggota DPRD Malang dari F-NasDem tidak lagi menjadi kader NasDem.
“NasDem merespons cepat ketetapan KPK yang menyatakan Mohammad Fadli sebagai tersangka dengan memecatnya. Hanya satu hari setelah ditetapkan KPK, NasDem langsung pecat kader yang tidak komit terhadap agenda restorasi,” kata Willy , di Jakarta, Rabu (5/9/2018).
Menurut dia, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh kader NasDem di manapun berada. NasDem tidak akan memberikan bantuan hukum dan basa-basi kepada siapa pun yang melanggar manifesto perjuangan Partai NasDem.
“Untuk kesekian kalinya NasDem bertindak cepat merespons setiap masalah yang berkembang menyangkut kadernya yang tersangkut korupsi. Jadi jangan coba-coba korupsi kalau mau lama di NasDem,” ujar Willy.