Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas Surabaya

Yoyok Agusta
Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek. (Foto: Ist)

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang enggan berkomentar ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh iNews.id.

"Izin sementara saya belum bisa buat statement apapun terkait Umar Patek, nanti ya kalau waktunya sudah pas," ucapnya lewat pesan singkat kepada iNews.id, Minggu (4/9/2022).

Sampai saat ini belum diketahui secara pasti kapan Kemenkumhan memberikan SK Bebas Bersyarat  bagi Umar Patek.

Seperti diketahui, Umar Patek divonis 20 tahun penjara karena terlibat Bom Bali 2002. Ia merupakan anggota Jamaah Islamiyah, dan menjadi buruan beberapa negara.

Ia ditangkap di Abbottabad Pakistan pada 25 januari 2011. Usai divonis, ia mendekam di Lapas Surabaya pada 2014.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Siap Nyoblos di Pemilu 2024, Banyak yang Belum Pernah Gunakan Hak Pilih

57 tahun lalu

5 Napiter Cium Bendera Merah Putih dan Ikrar Setia kepada NKRI di Lapas Warungkiara Sukabumi

57 tahun lalu

Eks Napiter asal KBB Minta Rekan-rekannya Tidak Bikin Ulah saat Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bebas Bersyarat, Umar Patek Minta Maaf ke Korban Bom Bali I

57 tahun lalu

BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal