Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek Akan Bebas Bersyarat, Ini Kata Kalapas Surabaya

Yoyok Agusta
Napiter Bom Bali 2002 Umar Patek. (Foto: Ist)

SIDOARJO, iNews.id - Narapidana kasus teroris (napiter) Bom Bali 2022 Umar Patek hingga kini masih mendekam di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Padahal dirinya berpotensi bebas bersyarat usai mendapat remisi umum 5 bulan bertepatan HUT ke-77 RI pada Rabu (17/8/2022) lalu.

Umar Patek divonis 20 tahun penjara oleh pengadilan. Semula, dirinya direncanakan bebas pada Januari 2023 usai menjalani 2/3 masa pidana.

Dengan mendapatkan remisi HUT ke-77 RI sebanyak 5 bulan, Umar Patek semestinya bebas bersyarat pada Agustus 2022 kemarin.

Dari pantauan iNews.id, Umar masih belum menerima Surat Keputusan (SK) Pembebasan bersyarat dari kemenkumham. Sehingga napiter itu hingga saat ini belum menghirup udara bebas.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Puluhan Eks Napiter Tasikmalaya Siap Nyoblos di Pemilu 2024, Banyak yang Belum Pernah Gunakan Hak Pilih

57 tahun lalu

5 Napiter Cium Bendera Merah Putih dan Ikrar Setia kepada NKRI di Lapas Warungkiara Sukabumi

57 tahun lalu

Eks Napiter asal KBB Minta Rekan-rekannya Tidak Bikin Ulah saat Pemilu 2024

57 tahun lalu

Bebas Bersyarat, Umar Patek Minta Maaf ke Korban Bom Bali I

57 tahun lalu

BNPT Pantau Aktivitas Eks Napiter Umar Patek seusai Bebas dari Lapas Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal