MUI Jember Terbitkan Fatwa Joget Pargoy Haram

Widya Michella
MUI Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa yang menyatakan joget pargoy haram. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JEMBER, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember mengeluarkan fatwa haram terkait joget pargoy. Joget pargoy dinyatakan haram karena dinilai mengandung gerakan erotis hingga menimbulkan syahwat bagi lawan jenis. 

Fatwa ini tertuang dalam tausiyah Komisi Fatwa MUI Jember bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11/2022).

"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontokan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," demikian bunyi fatwa dikutip dari laman MUI Jember, Rabu (30/11/2022). 

Adapun fatwa dikeluarkan MUI Jember lantaran marak ditemukan joget pargoy pada kegiatan dan acara di wilayah tersebut. Sekaligus mempertimbangkan penyelenggaraan parade sound system dan acara lain yang mulai ramai diselenggarakan di Kabupaten Jember dan berpotensi menggunakan joget pargoy.

Fatwa itu juga mengemukakan, joget pargoy tidak mencerminkan muslim yang berakhlak, serta menodai nilai-nilai kesopanan, moral dan adat istiadat yang berlaku di Jember. Sebab, bunyi lanjutan fatwa, umumnya joget pargoy dilakukan oleh remaja wanita, berpakaian seksi, membuka aurat, joget erotis, dan menimbulkan syahwat lawan jenis.

"Dengan demikian, MUI Jember mengimbau kepada para tokoh agama dan masyarakat untuk membimbing dan mengarahkan masyarakat pada kagiatan-kegiatan positif dan berakhlak karimah," bunyi fatwa MUI Jember.

Selain itu, fatwa tersebut juga mengajak umat Islam Jember untuk mempertahankan wilayah tersebut sebagai kawasan religius dan memperhatikan nilai-nilai religius dalam setiap kegiatan sehari-hari.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wagub Jatim Minta Pengusaha Sound Horeg Patuhi Fatwa MUI

57 tahun lalu

MUI Kota Malang Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Tolak Fatwa Haram Ulama, Sejumlah Pengusaha Sound Horeg di Jatim Akan Gelar Acara Hiburan

57 tahun lalu

Sound Horeg Resmi Diharamkan Ponpes Besuk Pasuruan, Ganggu atau Tidak Tetap Dilarang!

57 tahun lalu

Viral 3 Perempuan Seksi Joget Pargoy di Samping Musala Lumajang, Panitia dan Pemdes Diperiksa Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal