Motif Penculikan Anak di Surabaya, Pelaku Sekap Korban agar Utang Dilunasi

Nur Syafei
Ilustrasi tindak pidana penculikan. (foto: ist)

Atas kasus ini, keempat pelaku dijerat Pasal 83 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya15 tahun penjara. 

Diketahui, seorang anak dengan penyakit autoimun di Surabaya hilang diculik orang tak dikenal. Beberapa hari kemudian korban berhasil diselamatkan setelah disekap dan dianiaya para pelaku. Namun, para pelaku berhasil kabur. 

Beberapa hari kemudian, polisi memburu para pelaku dan berhasil meringkus empat komplotan di tempat persembunyiannya di wilayah Sampang, Madura.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kasus Utang Rp500.000 Jadi Rp70 Juta, Nenek Ngatini Dipanggil Penyidik Polres Jombang

30 hari lalu

2 Gadis di Kendari Disekap dan Dijual lewat MiChat, Pelaku Ditangkap

1 bulan lalu

Perempuan di Bandung Diduga Diculik dan Dianiaya Kekasih selama 3 Tahun, Wajah sampai Hancur

2 bulan lalu

Penculikan Anak di Kutai Timur Kaltim: Pelaku Ditangkap, Korban Tewas

2 bulan lalu

Jambret iPhone WNA Jerman di Kota Lama Surabaya, Kedua Kaki Pemuda Ini Ditembak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal