“Mengapa melakukan itu, motifnya masih kami dalami,” katanya.
Selain kedua pelaku, polisi menyita sandal, bambu untuk menusuk dubur dan sepeda motor yang digunakan untuk membawa korban jalan-jalan.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 338 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki ditemukan tewas di bawah jembatan Kedung Wungkal, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi tepatnya Jalan Raya Kemlagi, Mojokerto, Jatim, Kamis (30/1/2020) pagi. Di kepala jasad tersebut terdapat luka sehingga warga menduga dia korban pembunuhan.
Mayat dalam kondisi tengkurap dan berada di sela-sela lumpur sungai. Sementara di sekitar lokasi kejadian tidak ditemukan jejak apapun.
Saat mayat dibalik, petugas mendapati ada luka parah di kepala dan masih mengucurkan darah. Usai dilakukan identifikasi, mayat korban dibawa ke rumah sakit RA Basuni, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto untuk dilakukan autopsi. Saat diangkat, mayat sudah dalam kondisi kaku.
Belakangan diketahui identitas mayat anak tersebut bernama Ardio Wilyam Oktaviano (14), pelajar kelas empat Sekolah Dasar (SD) Katemasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Identitas korban terungkap setelah beberapa keluarga datang ke kamar jenazah.