“Polisi membutuhkan waktu 24 hari sejak penemuan mayat korban,” katanya, Rabu (26/2/2020).
Bogiek menambahkan, setelah SS mengadu, kedua pelaku lantas berencana menganiaya korban. Kedua pelaku dan korban sudah saling kenal.
Keduanya lantas mengajak korban jalan-jalan hingga malam. Pelaku membawanya ke TKP yang berjarak 30 kilometer dari rumah korban.
“Di TKP pelaku mencekik korban, lalu membenturkan kepalanya ke dinding jembatan,” katanya.
Korban akhirnya meninggal di TKP. Sebelum dibuang, dubur korban ditusuk dengan bambu.