SURABAYA, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Surabaya turun tangan menyelidiki kasus mobil Lamborghini L 568 WX yang terbakar, Minggu (9/12/2019). Penyelidikan ini dilakukan karena mobil mewah tersebut diduga bodong.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pemilik mobil mewah telah dipanggil penyidik. Yang bersangkutan dimintai keterangan berkenaan dengan asal-usul mobil tersebut.
“Ada sesuatu terhadap mobil Lamborghini yang terbakar tersebut. Khususnya menyangkut legal standingnya. Ada yang dipertanyakan oleh Satlantas. Karena itu, bagian Reskrim melakukan penyelidikan,” kata Barung, Senin (9/12/2019).
Pemeriksaan tersebut di antaranya menyangkut keberadaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Pajaknya. “Akan didalami, apakah mobil Lamborghini itu legal atau tidak,” katanya.
Barung menjelaskan, upaya tersebut dilakukan jajaran kepolisian menyusul imbauan Kementerian Keuangan terhadap pengawasan barang mewah. Sebab, ada banyak kasus, kendaraan mewah berstatus bodong.