SITUBONDO, iNews.id - Kasus perdagangan gadis-gadis asal Bandung Jawa Barat di Kota Situbondo, Jawa Timur (Jatim), berhasil terungkap. Polisi menangkap tiga orang pelaku yang terlibat, salah satunya sebagai muncikari.
Para perempuan tersebut ternyata dipekerjakan sebagai pelayanan tempat karaoke, sekaligus pekerja seks komersial (PSK). Berikut fakta-fakta yang dirangkum iNews.id terkait kasus perdagangan gadis tersebut:
1. Korban Berasal dari Bandung
Polisi mengamankan 12 gadis asal Bandung Jabar yang diduga menjadi korban perdagangan manusia. Mereka dipekerjakan di lokasi eks Lokalisasi Gunung Sampan sebagai PSK.
2. Anak di Bawah Umur
Para pelaku mempekerjakan 12 orang gadis. Lima di antaranya masih di bawah umur. Bahkan, salah satu mereka masih berusia 14 tahun.
3. Pelaku Satu Keluarga
Polisi menetapkan tiga tersangka yang merupakan satu keluarga dalam kasus tersebut. Mereka yakni S (50) selaku suami, SB (50) istri dan N (33). Ketiganya memiliki peranan masing-masing.