Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Freepik)

Kalau diniatkan untuk beribadah atau ikut-ikutan orang non-muslim maka hukumnya haram. Tetapi tidak diniatkan mengikuti ritual kaum non-muslim, maka tidak ada larangannya.

Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada. Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.

Itulah ulasan merayakan tahun baru Masehi menurut Islam.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unik, Puluhan Nama Agus di Kulonprogo Rayakan Tahun Baru dengan Tebar Benih Ikan

57 tahun lalu

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal? Simak Rumus dan Hukum Tahlilan

57 tahun lalu

Malam 1 Suro Menurut Islam, Ini Amalan dan Keutamaannya

57 tahun lalu

Tahun 2023, Luwu Timur Targetkan Stunting Turun di Angka 14,6 Persen

57 tahun lalu

Tahun 2023, Pemprov Kalteng Targetkan Vaksinasi PMK 50.000 Ternak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal