Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama
Dai muda yang mengkhatamkan enam kitab hadits Sahih Bukhari hingga Sunan Abu Daud itu menjelaskan, kalau melarang tahun baru, bukan masalah akidahnya namun laranglah masyarakat untuk tidak berbuat mubazir dan hura-hura.
"Ini (merayakan tahun baru) itu bab muamalah. Bukan bab akidah," ucapnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.
"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.
Menurut Ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.
Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya.