Merayakan Tahun Baru Masehi Menurut Islam, Boleh atau Haram? Begini Kata Ulama

Kastolani Marzuki
Merayakan tahun baru masehi menurut Islam. (Freepik)

Dai muda yang mengkhatamkan enam kitab hadits Sahih Bukhari hingga Sunan Abu Daud itu menjelaskan, kalau melarang tahun baru, bukan masalah akidahnya namun laranglah masyarakat untuk tidak berbuat mubazir dan hura-hura.

"Ini (merayakan tahun baru) itu bab muamalah. Bukan bab akidah," ucapnya.

Direktur Rumah Fiqih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya membolehkannya dengan syarat.

"Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen," katanya dilansir dari rumahfiqih dalam rubrik kosultasi Fiqih.

Menurut Ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena kegiatan itu menyerupai orang Non-muslim.

Adapun ulama yang menghalalkan perayaan tahun baru berangkat dari argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unik, Puluhan Nama Agus di Kulonprogo Rayakan Tahun Baru dengan Tebar Benih Ikan

57 tahun lalu

Cara Menghitung 1000 Hari Orang Meninggal? Simak Rumus dan Hukum Tahlilan

57 tahun lalu

Malam 1 Suro Menurut Islam, Ini Amalan dan Keutamaannya

57 tahun lalu

Tahun 2023, Luwu Timur Targetkan Stunting Turun di Angka 14,6 Persen

57 tahun lalu

Tahun 2023, Pemprov Kalteng Targetkan Vaksinasi PMK 50.000 Ternak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal