“Pelaku sudah berulang kali mencabuli putri tirinya hingga lulus SMP dan saat ini putus sekolah. Kami langsung mengamankan pelaku,” kata Isyana.
Di hadapan polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dia mengaku tergoda melihat tubuh korban saat tidur di kamar. “Saya bersalah, saya melakukannya sejak dia SD sampai sekarang. Saya kasih uang ke dia, kadang Rp20.000, kadang Rp50.000,” kata Saniman.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.