Memelas Minta Jadwal Sidang Diubah, Dhani: Kasihanilah Saya Pak Hakim

Ihya Ulumuddin
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani saat menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Selasa (12/3/2019).(Foto: iNews.id/Ihya Ulumuddin)

Mendengarkan permohonan itu, Hakim Ketua R Anton Widyopurnomo pun mengabulkannya. Mulai pekan depan, sidang lanjutan perkara suami Mulan Jameela tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.

“Gimana saudara jaksa. Kami kira tidak ada masalah. Ya dikabulkan, mulai pukul 13.00 WIB,” ucap Anton.

Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018.

Ketika itu, Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya, namun dirinya dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) dan mengeluarkan kata-kata 'Idiot'.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pilwalkot Surabaya, Popularitas Eri Cahyadi Bersaing dengan Ahmad Dhani

57 tahun lalu

Danlanud Wiriadinata Tasikmalaya Sangat Sesalkan Ahmad Dhani Kampanye di Wilayah Netral

57 tahun lalu

Kabar Duka, Seniman Garut Ahmad Bayuni Meninggal Dunia

57 tahun lalu

Ahmad Dhani Punya Kembaran di Banjarmasin? Dul Jaelani Sampai Cium Tangan ke Pria Ini

57 tahun lalu

Langganan Piyu hingga Ahmad Dhani, Ini Kuliner Lengendaris Lontong Balap Pak Gendut Surabaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal