Mendengarkan permohonan itu, Hakim Ketua R Anton Widyopurnomo pun mengabulkannya. Mulai pekan depan, sidang lanjutan perkara suami Mulan Jameela tersebut akan dimulai pukul 13.00 WIB.
“Gimana saudara jaksa. Kami kira tidak ada masalah. Ya dikabulkan, mulai pukul 13.00 WIB,” ucap Anton.
Diketahui, musisi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh Polda Jatim dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul ujaran kata 'idiot' yang disampaikan Dhani saat berada di Hotel Majapahit, 26 Agustus 2018.
Ketika itu, Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya, namun dirinya dihadang kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI. Saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat video blog (vlog) dan mengeluarkan kata-kata 'Idiot'.