SURABAYA, iNews.id – Para member MeMiles, penerima reward terancam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sanksi pidana tersebut bisa disangkakan oleh penyidik bilamana mereka tidak mengembalikan reward yang diterima.
Direskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Gidion Arif Setiawan mengatakan, potensi TPPU tersebut muncul karena reward yang diterima para member dibeli dari uang nasabah. Bukan keuntungan PT Kam and Kam selaku pengelola MeMiles.
“Reward itu diperoleh dari akumulasi uang nasabah yang melakukan top up. Jadi kalau anda member dan mendapat reward, itu dari member yang lain yang dibawahnya,” kata Gidion, Jumat (17/1/2020).
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada para member, penerima reward, untuk segera mengembalikan. Sebab, bila tidak, penyidik bisa menganggap mereka sebagai penerima aliran dana dari investasi bodong tersebut.
BACA JUGA: Judika Belum Respons Surat Panggilan soal Kasus MeMiles, Polisi Akan Kirim Surat Kedua