Member MeMiles Penerima Reward Bisa Dijerat TPPU

Ihya Ulumuddin
Ilustrasi Investasi bodong. (Foto: Istimewa)

“Kalau ada member yang merasa diuntungkan, maka mari kita membela member yang dirugikan. Kalau anda mendapatkan mobil atau reward lain, yakinlah bahwa itu adalah hasil dari uang member yang lain,” ujarnya.

Diketahui, Polda Jatim membongkar kasus investasi bodong MeMiles. Lima orang tersangka sudah diamankan dalam kasus ini. Mereka adalah direktur utama dan rekan kerjasanya, ahli IT, motivator, serta karyawan bagaian distribusi reward.

Hasil penyelidikan polisi, ada banyak figur publik dan artis yang terlibat dalam kasus investasi bodong ini. Selain sebagai member, polisi juga menengarai sebagian dari mereka adalah endorser dan koordinator.

Sementara itu, hingga saat ini polisi sudah mengamankan barang bukti uang nasabah sebesar Rp125 miliar serta 18 unit mobil.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kecelakaan di Jalan Ahmad Yani Surabaya, 2 Truk Tabrakan hingga Ringsek

20 hari lalu

Mahasiswa dan Pemuda Demo di Surabaya, Tolak Kenaikan Harga BBM dan Liberalisasi Energi

1 bulan lalu

Kekeringan di Bondowoso, Polisi Distribusikan Bantuan Air Bersih ke Warga Bersama BPBD

1 bulan lalu

Pasutri Ini Gasak Motor di 19 TKP di Jatim, Modus Tuduh Korban Menabrak

1 bulan lalu

Kecelakaan Maut Truk Tangki dan Motor di Surabaya, 1 Orang Tewas 1 Luka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal