Mediasi Buntu, Proses Hukum 8 Tersangka Perusakan Kantor Arema FC Berlanjut

Avirista Midaada
Tersangka perusakan Kantor Arema FC. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Sebelumnya, aksi demonstrasi Aremania di depan kantor Arema FC berakhir ricuh pada Minggu (29/1/2023). Massa Aremania merusak toko resmi merchandise Arema FC. 

Polisi lalu menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas aksi demonstrasi itu. Sebanyak lima di antaranya disangkakan pasal pengeroyokan dan perusakan

Sementara dua orang lainnya dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sementara satu tersangka terakhir dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-2e KUHP.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo di Makassar Memanas, Polisi Gagalkan Massa Bakar Ban

57 tahun lalu

Demo di Konawe Ricuh, Massa Gunakan Truk Jebol Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

Demo di DPRD Sultra Ricuh, Mahasiswa dan Petugas Saling Dorong

57 tahun lalu

Pedagang Gorengan di Cirebon Diserbu Demonstran

57 tahun lalu

Emak-Emak Turun ke Jalan Ikut Demo di Cirebon, Lantang Berorasi Sampaikan Aspirasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal