Massa Lemparkan Selebaran saat Kepung Rumah Mahfud MD, Ini Isi Tuntutannya

Dedy Priyanto
Lukman Hakim
Massa mengepung rumah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Selasa (1/12/2020). (Foto: Istimewa)

1. Terindikasi kuat adanya upaya kriminalisasi ulama khususnya IB HRS terus digulirkan massif dan secara sistematis meskipun terkesan tidak logis dari sisi etika apalagi logika hukum.

2. Terindikasi kuat adanya penegakan hukum yang tebang pilih karena apabila IB HRS akan dijerat dengan pelanggaran protocol kesehatan dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut sudah sering dilanggar oleh kelompok-kelompok lain termasuk dari kalangan pemerintah sendiri.

3. Apabila IB HRS dijerat hukum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan adalah delik yang dipaksakan karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kekarantinaan.

Diketahui, peristiwa tersebut terekam dalam video dan tersebar lewat aplikasi chatting.

Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, massa didominasi laki-laki. Mereka mengenakan busana muslim, mulai dari baju koko, sarung, lengkap dengan kopiah, dan serban.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soroti Kasus Gus Yaqut, Mahfud MD: Pimpinan KPK Tak Berwenang Tetapkan Tersangka

57 tahun lalu

Komite Reformasi Kepolisian Bentukan Prabowo Akan Diisi 9 Orang, Mahfud MD Ikut Bergabung

57 tahun lalu

3 Tempat Wisata di Pamekasan Madura yang Wajib Masuk Daftar Liburan Anda

57 tahun lalu

Pengamat Unair Sebut Mahfud MD Potensi Kuat Dipilih jadi Menko Polkam

57 tahun lalu

Prabowo Beri Amnesti, 3 Napi Lapas Pamekasan Hirup Udara Bebas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal