1. Terindikasi kuat adanya upaya kriminalisasi ulama khususnya IB HRS terus digulirkan massif dan secara sistematis meskipun terkesan tidak logis dari sisi etika apalagi logika hukum.
2. Terindikasi kuat adanya penegakan hukum yang tebang pilih karena apabila IB HRS akan dijerat dengan pelanggaran protocol kesehatan dan lain sebagainya. Pelanggaran tersebut sudah sering dilanggar oleh kelompok-kelompok lain termasuk dari kalangan pemerintah sendiri.
3. Apabila IB HRS dijerat hukum dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Kekarantinaan adalah delik yang dipaksakan karena sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang kekarantinaan.
Diketahui, peristiwa tersebut terekam dalam video dan tersebar lewat aplikasi chatting.
Dalam video berdurasi 32 detik tersebut, massa didominasi laki-laki. Mereka mengenakan busana muslim, mulai dari baju koko, sarung, lengkap dengan kopiah, dan serban.