Marak Pelecehan Seksual di Pesantren, Komnas PA: Fungsi Pengawasan Kemenag Tak Jalan

Avirista Midaada
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers atas dugaan pencabulan pemilik Sekolah SPI di Polres Batu. (Foto: Okezone/Avirista Midaada).

Sebagai informasi sejumlah kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan menimpa sejumlah anak yang tengah menempuh pendidikan di Ponpes. Salah satu yang menyita perhatian publik tentu sosok Herry Wiryawan, guru di sebuah Ponpes di Bandung yang memperkosa 13 santriwati. 

Herry dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Berikutnya membayar denda senilai Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

Terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf, dan dia pun meminta maaf pada keluarga korban.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
7 hari lalu

Kebakaran Rumpun Bambu Hebat di Ponorogo Merembet ke Pondok Pesantren, Warga Panik

12 hari lalu

Kasus 4 Santri Terbakar di Lombok Tengah NTB, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

15 hari lalu

Tragedi Santri Tewas Dibakar Senior di Lombok Tengah, Polisi Segera Tetapkan Tersangka

23 hari lalu

Jokowi di Lampung: Saya Masih Seperti yang Dulu, Masih Orang Kampung

28 hari lalu

3 Santriwati Diduga Dilecehkan Pimpinan Ponpes di Samarinda, Modus Nikah Batin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal