Maling Handphone di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Ingin Bantu Ekonomi Ayah

Hana Purwadi
Maling handphone di Probolinggo ditangkap polisi usai memasarkan curiannya di Facebook. (Foto: iNews/Hana Purwadi)

Ayah pelaku saat ini juga tengah dipenjara akibat kasus pencurian sepeda motor.

Pelaku berhasil diamankan polisi di rumah kos beserta barang bukti puluhan handphone dan memory card. Dari hasil pendalam polisi, pelaku pernah terjerat kasus yang sama. Dia mencuri handphone dengan cara membobol konter.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Waspada Melintas di Jalan Nasional Probolinggo–Situbondo, Ada Kawanan Monyet Berkeliaran

57 tahun lalu

Rumah Warga Probolinggo Dilempar Bahan Peledak oleh OTK, Mobil dan Bangunan Rusak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal