Mahfud MD Tegaskan Hakim Agung Terbukti Korupsi Harus Dihukum Berat: Jangan Diberi Ampun

Deni Irwansyah
Hakim agung Sudrajad Dimyati saat tiba di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (23/9/2022)

MALANG, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan hakim agung Sudrajad Dimyati yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dihukum berat jika terbukti korupsi. Sebab, dia menilai perbuatan itu telah mencederai profesi hakim.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, harus diusut dan hukumannya harus berat karena ini hakim," kata Mahfud MD di Universitas Islam Malang (UIM), Kota Malang, Jumat (23/9/2022).

Dia mengatakan, hakim bertindak sebagai benteng keadilan. Maka dari itu, dirinya menilai jika Sudrajad terbukti bersalah maka jangan diberi ampun.

"Hakim itu benteng keadilan ya, kalau sampai itu terjadi (korupsi) jangan diampuni," tegas dia. 

Mahfud pun mengingatkan jangan sampai ada pihak-pihak yang berupaya melindungi sang hakim agung dari jeratan hukum. Dirinya mengatakan upaya perlindungan itu akan dengan mudah terbongkar pada era digital seperti saat ini.

"Gak boleh ada yangg melindungi karena ini zaman digital. Kalau  anda melindungi, anda ketahuan," ucap Mahfud.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Penggeledahan Kantor Dinkes Ponorogo Berlangsung 8 Jam, Sejumlah Dokumen Disita

57 tahun lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Jadi Tersangka KPK, Ini Sosok Penggantinya

57 tahun lalu

Usai OTT KPK, Sejumlah Ruangan di Pemkab Tulungagung Masih Disegel

57 tahun lalu

KPK Periksa 63 Pejabat Pemkab Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Fadia Arafiq

57 tahun lalu

Penggeledahan di Indramayu, KPK Sita Dokumen Penting dari Rumah Ketua PDIP Jabar Ono Surono

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal