Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG

Lukman Hakim
Empat remaja di Surabaya membobol SD dalam keadaan mabuk. Mereka membawa kabur laptop hingga tabung gas LPG. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam perkara ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lantaran masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Remaja di OKI Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok Pakai Pistol

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal