Mabuk, 4 Remaja Bobol SD di Surabaya Bawa Kabur Laptop hingga Tabung LPG

Lukman Hakim
Empat remaja di Surabaya membobol SD dalam keadaan mabuk. Mereka membawa kabur laptop hingga tabung gas LPG. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Dalam perkara ini, keempat pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Lantaran masih tergolong anak di bawah umur, maka proses peradilan mengacu pada UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
9 jam lalu

Terlilit Utang, Pasutri di Ubud Curi Emas untuk Biaya Hidup dan Operasi Plastik

10 jam lalu

Polres Tebing Tinggi Diserbu Warga, Tuntut Tahahan Kabur segera Ditangkap

4 hari lalu

Pencurian di Toko Aksesori Pasaman Libatkan 3 WNA Terekam CCTV, 1 Pria 2 Perempuan

4 hari lalu

Terekam CCTV, Pencuri Motor di Sragen Ditangkap Kurang dari 24 Jam

6 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal