Mabes Polri Naikkan Status Tragedi Kanjuruhan ke Penyidikan, Belum Ada Tersangka

Avirista Midaada
Mabes Polri menaikkan status tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. (ilustrasi).

MALANG, iNews.id - Mabes Polri meningkatkan status hukum tragedi Kanjuruhan ke penyidikan. Peningkatan status ini ditetapkan setelah tim investigasi Mabes Polri menemukan unsur kelaian yang berpotensi melanggar KUHP.

"Tim melakukan gelar perkara. Hasilnya meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Tim akan kerja secara maraton," ucap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mapolres Malang, Senin (3/10/2022).

Sejauh ini kepolisian juga telah memeriksa 20 saksi terkait dugaan pelanggaran yang bisa dijerat Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP. Saksi itu juga termasuk dari pihak Panitia Pelaksana (Panpel), Ketua Umum PSSI, dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator kompetisi.

Editor : Ihya Ulumuddin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Kematian Bripda Natanael, Polda Kepri Naikkan Status Perkara ke Penyidikan

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Desak Sanksi Tegas Kasus Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung

57 tahun lalu

Babak Baru Kasus Viral Pria Tendang Kucing hingga Mati di Blora, Masuk Penyidikan

57 tahun lalu

Polisi Naikkan Kasus Pengusiran Nenek Elina di Surabaya ke Penyidikan 

57 tahun lalu

Kasus Kayu Gelondongan Terbawa Banjir di Sumut, Bareskrim Periksa 17 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal