MA Tolak Pemakzulan Bupati Jember Faida, DPRD: Kalau Belum Ada Bukti Fisik Itu Hoaks

Bambang Sugiarto
Sabir Laluhu
Bupati Jember, Faida. (Foto: Istimewa)

Gugatan perkara ini masuk ke MA tertanggal 16 November 202 dengan pemohon pimpinan DPRD Kabupaten Jember dan termohon yakni Bupati Jember. Perkara ini ditangani dan diadili oleh majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung.

Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Majelis didampingi Joko Agus Sugianto sebagai panitera pengganti.

"Status: Putus. Tanggal Putus: 8 Desember 2020. Amar Putusan: Tolak Permohonan Hak Uji Pendapat. Tanggal Kirim ke Pengadilan Pengaju: - (kosong)," bunyi petikan informasi singkat di laman Kepaniteraan MA, sebagaimana dikutip di Jakarta, Selasa (8/12/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Aliansi Masyarakat Kaltim Desak DPRD Gunakan Hak Angket Makzulkan Gubernur Rudy Mas’ud

57 tahun lalu

Forum Kiai Sepuh Hasilkan 4 Poin, Pemakzulan Ketum PBNU Tidak Sah!

57 tahun lalu

MA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Rumah Hakim PN Medan Terbakar

57 tahun lalu

2 Pendemo Pemakzulan Bupati Pati Jadi Tersangka usai Blokade Jalan Pantura

57 tahun lalu

Batal Makzulkan Bupati Pati, 4 Pentolan AMPB Ditangkap usai Blokade Jalur Pantura

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal