Alasan Khofifah Jatuhkan Sanksi ke Bupati Jember Faida

Ihya Ulumuddin
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. (Foto: ist)

SURABAYA, iNews.id -Bupati Jember Faida dijatuhi sanksi administrasi oleh Gubernur JatimKhofifah Indar Parawansa. Sanksi tersebut berupa tidak dibayarkannya hak-hak keuangan Faida selama enam bulan.

Khofifah mengatakan, sanksi terhadap Bupati Jember diberikan berdasarkan aturan yang berlaku.

“Sanksi itu untuk kepala daerah yang terlambat menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS),” katanya di Gedung Negara Grahadi Kota Surabaya, Selasa (8/9/2020).

Sanksi administrasi terhadap Faida itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim Nomor 700/1713/060/2020 tentang Penjatuhan Sanksi Administratif kepada Bupati Jember tertanggal 2 September 2020.

Beberapa pertimbangan dibubuhkan dalam surat keputusan tersebut, di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Jatim dalam kasus itu.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kadis ESDM Jatim Ditahan Kasus Pungli Izin Tambang, Ini Reaksi Khofifah

57 tahun lalu

Pemprov Jatim Tetapkan WFH ASN Setiap Rabu, Hemat BBM 108.000 Liter per Bulan

57 tahun lalu

Khofifah Dorong Edukasi Kebencanaan Masuk Kurikulum, Siapkan Generasi Tanggap Bencana

57 tahun lalu

Momen Tradisi Riyayan di Grahadi, Warga Jatim Antre Salaman dengan Khofifah

57 tahun lalu

Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Khofifah Bantah Terima Fee Ijon 30 Persen

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal