Dana itu adalah dana bergulir bantuan pemerintah melalui Program Pengembangan Kecamatan sejak 1997, kemudian berubah nama menjadi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan hingga berakhir 31 Desember 2014. Dana tersebut dikelola oleh 523 Unit Pengelola Kegiatan (UPK) dengan pemanfaat pinjaman mencapai 72.582 kelompok masyarakat.
Sejak program PNPM MPd berakhir, Unit Pengelola Keuangan dibiarkan begitu saja karena tidak ada regulasi pengakhiran yang jelas. Akhirnya, UPK berjalan sendiri-sendiri sesuai dengan kearifan lokal masing-masing desa. Oleh karena itu, pemerintah provinsi mengambil alih peran pembinaan dan pengawasan yang awalnya dilakukan oleh Kemendagri.
Melalui berbagai pembinaan, pelatihan, dan pengawasan, maka UPK eks PNPM ini terus didorong untuk mengikuti regulasi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa yaitu dengan melakukan transformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma).
Meskipun awalnya banyak UPK yang menentang kebijakan ini, namun melalui berbagai pembinaan, akhirnya masyarakat paham akan pentingnya keberlangsungan aset PNPM MPd untuk kesejahteraan rakyat banyak melalui perguliran pinjaman, hingga perjuangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur direspon oleh pemerintah pusat dengan terbitnya Peraturan Presiden No 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa.
"Kita apresiasi Ibu Gubernur Jatim dan beberapa kepala daerah karena Jatim adalah provinsi pertama yang sudah memiliki PT LKM," ujar Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar.