Polisi menyebut pelaku merupakan residivis kasus jambret dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Pelaku ini tak ada pekerjaan, penggangguran," ucapnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.