MS yang sangat emosi lantas melampiaskannya dengan menghancurkan seluruh kaca kendaraan Daihatsu Sigra yang terparkir di garasi rumah.
"Dari situlah warga kemudian melapor dan saat itu juga dilakukan penangkapan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku ditahan dan dijerat dengan pasal 351 dan 406 KUHPidana tentang Penganiayaan dan Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.