Kuasa Hukum Tersangka Pengaturan Skor Liga 3 Sebut Kliennya Dijebak PSSI

Avirista Midaada
Kuasa hukum salah satu tersangka dugaan pengaturan skor Liga 3, Bambang Suryo, Agustian Siagian. (Foto: Avirista Midaada/MPI)

Mengenai apakah akan ada upaya langkah hukum banding atas penahanan yang dilakukan Polda Jawa Timur, Agustian mengaku belum memikirkannya. 

"Yang jelas saya fokus ke klien saja, dia tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang sebagaimana dituduhkan tidak pernah melakukan penyuapan," ucapnya. 

Sebagai informasi, dugaan pengaturan skor menyeretn Bambang Suryo berawal dari laporan pemilik klub Liga 3 Gresik Putra Paranane, Zha Eka Wulandari pada 15 November 2021 lalu. Zha melaporkan dua pemain dan satu official tim kitman ke Asprov PSSI Jawa Timur. 

Pasalnya dua pemain dan satu kitman ini diduga menerima suap dari Bambang Suryo dan Ferry. Setelah mengumpulkan bukti, Ketua Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Jatim melaporkan kasus ini ke Polda Jatim, pada 22 November 2021 lalu. 

Dari hasil penyelidikan akhirnya polisi menetapkan lima orang tersangka. Kelimanya yakni DYPN, IM, FA, dan HP dijerat Pasal 2 UU Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 KUHP. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim PN Cilacap Dipecat, Diduga Terima Suap Rp15 Juta dari Advokat

57 tahun lalu

Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online, Begini Modusnya

57 tahun lalu

Hasil Persekat Tegal vs Persiba, Laskar Ki Gede Sebayu Degradasi usai Kalah 1-2 

57 tahun lalu

Polda Jatim Musnahkan Kokain 22,2 Kg yang Ditemukan di Perairan Sumenep

57 tahun lalu

Terungkap! Begini Modus Curang Pabrik Minyakita di Sidoarjo, 2 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal