JOMBANG, iNews.id - Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Vonis tersebut dinilai belum memenuhi keadilan perempuan korban kekerasan seksual.
"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat jauh sekali sama tuntutan JPU. Kurang dari dua per tiga. Ini masih belum memenuhi asas keadilan perempuan korban kekerasan yang sudah berjuang tiga tahun lamanya," kata Ketua Women Crisis Center (WWC) yang juga kuasa hukum korban, Ana Abdillah, Jumat (18/11/2022).
Selain itu, Ana juga menyayangkan sikap majelis hakim yang secara terang-terangan membuka identitas korban. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan asas perlindungan korban asusila sebagaimana diatur dalam UU TPKS.
"Saat hakim membacakan putusan belum berorientasi pada asas keamanan identitas korban karena masih disebut secara gamblang. Itu yang membuat kami sangat menyayangkan," kata Ana.
Oleh karena itu, pihak korban berharap JPU akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.