Kuasa Hukum Korban Kecewa Mas Bechi Hanya Divonis 7 Tahun Penjara, Jauh dari Tuntutan JPU

Mukhtar Bagus
Kuasa hukum korban kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Mas Bechi karena jauh dari tuntutan JPU. (Foto: Istimewa)

JOMBANG, iNews.id - Pihak korban mengaku kecewa dengan vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi. Vonis tersebut dinilai belum memenuhi keadilan perempuan korban kekerasan seksual.

"Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sangat jauh sekali sama tuntutan JPU. Kurang dari dua per tiga. Ini masih belum memenuhi asas keadilan perempuan korban kekerasan yang sudah berjuang tiga tahun lamanya," kata Ketua Women Crisis Center (WWC) yang juga kuasa hukum korban, Ana Abdillah, Jumat (18/11/2022).

Selain itu, Ana juga menyayangkan sikap majelis hakim yang secara terang-terangan membuka identitas korban. Menurut dia, tindakan itu bertentangan dengan asas perlindungan korban asusila sebagaimana diatur dalam UU TPKS.

"Saat hakim membacakan putusan belum berorientasi pada asas keamanan identitas korban karena masih disebut secara gamblang. Itu yang membuat kami sangat menyayangkan," kata Ana.

Oleh karena itu, pihak korban berharap JPU akan mengajukan banding terhadap putusan hakim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal